Sebelum membeli properti, anda harus tahu bahwa seorang pemilik properti harus memiliki sertifikat kepemilikan properti. Sertifikat kepemilikan properti didapat dari legal properti yang dibelinya. Dan properti yang anda beli memiliki klaim hukum maka hak klaim hukum ini dapat melindungi pemilik dari resiko penipuan. Pasti muncul pertanyaan bagi anda sebagai pembeli properti. Apa saja surat kepemilikan yang penting itu? Jenis surat kepemilikan yang bagaimana yang penting itu?
Sertifikat Tanah (Sumber: rumah.com)
Anda perlu mengetahui hak kepemilikan properti dalam bentuk sertifikat kepemilikan properti. Misalnya, anda membeli rumah atau apartemen, maka jenis surat kepemilikan apa yang anda harus ketahui. Karena surat kepemilikan properti tersebut tentu harus anda dapatkan setelah anda membeli properti. Ini hal yang terpenting, karena pengetahuan mendalam tentang jenis surat kepemilikan properti akan membantu melindungi anda dari penipuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan manfaat penting dari surat kepemilikan properti anda adalah jika terjadi resiko, aset properti yang dimiliki berurusan dengan masalah hukum, anda sudah memiliki surat kepemilikan properti. Selain itu, dengan adanya kejelasan status kepemilikan properti, akan memudahkan anda untuk mengelola aset yang dimiliki tersebut. Misalnya, kedepannya anda akan menyewakan atau menjualnya.
Surat kepemilikan properti adalah bukti tertulis dan diakui secara hukum. Surat kepemilikan dibuat dalam bentuk sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena diatur dalam hukum, maka status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat kepemilikan tanah yang perlu anda ketahui sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik harus dimiliki bagi anda yang memiliki aset tetap, karena SHM menyatakan status kepemilikan tanah yang anda miliki secara hukum. Jika terjadi masalah hukum terhadap aset berupa tanah yang dimiliki, maka secara hukum pemilik yang tercantum namanya di dalam sertifikat hak milik adalah pemilik sah. sesuai PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pasal 20 ayat 1 dan 2 adalah hak turun-temurun, dan merupakan hak terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Jadi kekuatan hukum pemilik
sertifikat hak milik adalah hal sangat penting dan paling kuat. Dan Perlu anda ketahui, bahwa kepemilikan tanah dalam status sertifikat hak milik hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Sesuai PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pasal 21 ayat 1 dan 3 bahwa hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik tanah dan jika ada warga Indonesia yang memberikan tanah milik nya kepada warga negara asing, maka hak kepemilikannya tidak berlaku lagi dan dicabut oleh negara dan jika hak milik hapus karena hukum maka tanah menjadi milik negara.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan harus dimiliki bagi anda yang tidak memiliki hak milik atas tanah, tetapi anda diperbolehkan untuk menggunakan tanah tersebut, Misalnya anda punya hak guna untuk membangun rumah, membuat ruko, perkebunan, atau lainnya. Dan hak guna bangunan ini terbatas, ada jangka waktu yang diberikan untuk menggunakan tanah tersebut.Sesuai PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pasal 35 ayat 1 dan 2, yaitu hak guna-bangunan yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan memilikinya bangunan yang dibangun di atas tanah yang bukan milik sendiri untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Dan atas permintaan pemegang hak guna bangunan ini bisa diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Dan hanya warga negara Indonesia yang bisa memiliki hak guna bangunan, sesuai pasal 36.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Hak guna usaha hanya diberikan kepada badan hukum yang berdomisili di Indonesia dan didirikan menurut hukum Indonesia. Hak guna-usaha diberikan untuk bisa mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu, dimana tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara. Tanah tersebut biasanya dimiliki oleh negara dalam waktu tertentu. Anda yang punya sertifikat hak guna usaha, berhak untuk mengusahakan tanah tersebut untuk usaha perkebunan, pertanian, perikanan maupun mengusahakan tanah sebagai hutan tanaman industri. Sesuai PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pasal 29 ayat 1 dan 2, hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Jika perusahaan memerlukan waktu yang lebih lama, bisa mendapatkan hak guna usaha sampai 35 tahun. Dan hak guna usaha hanya diperuntukan untuk warga negara Indonesia saja.
Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat ini penting untuk dimiliki oleh pemilik unit apartemen. Pemilik unit apartemen akan mendapatkan sertifikat hak satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara status kepemilikan rumah dengan apartemen. Karena jika anda membeli rumah, pemiliknya tunggal yaitu anda sendiri. Pemilik rumah akan memiliki seluruh tanah beserta bangunannya. Maka status hukum kepemilikannya disebut sebagai SHM. Tetapi berbeda dengan status kepemilikan apartemen atau dalam bahasa hukum dikatakan sebagai rumah susun. Status hukum kepemilikan apartemen disebut sebagai SHMRS atau disebut juga strata title.
Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN, ada dua hak milik yang dimiliki dalam hukum hak milik rumah susun, yaitu hak milik perorangan dan hak milik bersama:
- Hak milik perorangan, yaitu hak untuk milik unit apartemen/rumah susun anda. Misalnya, anda membeli unit apartemen seluas 35 m2 yang terdiri dari 2 kamar tidur. Maka unit ini menjadi milik anda sendiri dan tidak dibagi dengan orang lain.
- Hak milik bersama, yaitu di satu apartemen tentu ada bagian yang menjadi milik bersama dengan pemilik unit-unit apartemen lainnya. Yaitu koridor apartemen, lift, jaringan air, jaringan listrik, taman, kolam renang, tempat parkir, area lobi dan area lain yang berada diluar unit-unit apartemen. Tetapi termasuk di dalam lingkungan gedung apartemen.
Ray White Kebayoran Senopati, Your Property Solution!
Sumber:
Informasi Hukum dan Gambar: Undang-undang hukumonline.com, notarisppat.org dan rumah.com
Share