logo-raywhite-offcanvas

20 Aug 2022

Mudah dan Cepat Ubah Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Hak Milik!

Mudah dan Cepat Ubah Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Hak Milik!

Kami sering ditanya tentang proses teknis bagaimana melakukan perubahahan status sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan oleh klien kami, jadi rasanya kami perlu memberikan sekaligus menjelaskan langkah-langkah untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) untuk Anda.

Ray White Kebayoran Senopati Siap Membantu Anda!

Bila Anda saat ini memiliki properti dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan, maka ini berarti bahwa Anda hanya diperbolehkan menggunakan tanah dan bangunan namun tidak memilikinya. Karena status kepemilikan ini memiliki masa waktu berlakunya, dan Anda diharuskan memperpanjangnya kembali atau mengembalikannya kepada pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Memiliki tanah dan bangunan dengan status kepemilikan SHM maka Anda akan lebih mudah melakukan transaksi jual beli karena status kepemilikan SHM memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan berlaku seumur hidup atau turun temurun.

Semoga penjelasan singkat kami di bawah ini dapat membantu Anda mengetahui seluruh proses perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Hak Milik dan dapat Anda jadikan acuan saat Anda ingin melakukannya terhadap status sertifikat kepemilikan properti Anda.

contoh-perubahan-sertifikat-hgb-ke-shm

Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area properti yang Anda miliki, serahkan dokumen persyaratan di loket layanan. Di sini Anda juga harus mengisi formulir aplikasi yang berisi keterangan tanah dan bangunan yang dimaksud. Proses HGB ke SHM sama dengan perpanjangan HGB, dokumen yang dilampirkan antara lain:

  1. Sertifikat HGB asli yang statusnya akan diubah
  2. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika Anda mengubah HGB menjadi SHM tanpa IMB, Anda harus meminta surat pengantar dari Kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal
  3. Identitas pribadi: KTP, Kartu Keluarga
  4. Foto copy SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru
  5. Surat Permohonan kepada Kepala Pertanahan setempat
  6. Surat Pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan luas kurang dari 5000-meter persegi

Jangka Waktu Prosesnya

Biasanya proses perubahan status sertifikat dibutuhkan sekitar 5 hari kerja dan sertifikat HGB Anda sudah berubah menjadi SHM. Namun tetap saja hal ini tergantung dari pihak BPN. Agar seluruh proses dapat berjalan lancar, pastikan saja bahwa seluruh dokumen yang diperlukan yang telah kami sebutkan di atas sudah lengkap. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik untuk melengkapinya.

sit-back-and-relax

Bila Anda berminat untuk membeli properti dengan status kepemilikan SHM maupun HGB, dapatkan saja koleksinya dengan mudah di Ray White Kebayoran Senopati. Kami siap membantu Anda!

Hubungi kami di 0812 39000 385 atau melalui email di marketing@raywhitesenopati.com.

Ray White Kebayoran Senopati, Your Property Solutions!

 

Share